
Jakarta – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial LOK (51) di Kendari, Sulawesi Tenggara, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial MI (30). Selain dugaan pemerkosaan, pelaku juga diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami keguguran.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Abeli pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut berlangsung dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kecamatan Abeli. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari teman korban yang juga merupakan penyandang disabilitas.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, LOK mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi mengungkap korban sempat mengandung akibat dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, kehamilan itu tidak dapat dipertahankan setelah korban diduga mengalami penganiayaan.
Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga tetap melakukan tindak kekerasan terhadap korban saat korban sedang hamil. Dugaan penganiayaan berupa pukulan ke bagian perut disebut menjadi penyebab korban mengalami keguguran.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Kendari untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
