
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta Pusat diduga hanya dijadikan alasan oleh para pelaku untuk memeras korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan hingga kini hasil penyidikan belum menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana pencurian sebagaimana dituduhkan kepada para korban.
Menurutnya, seluruh fakta yang telah dikumpulkan justru mengarah pada dugaan bahwa tuduhan tersebut merupakan bagian dari modus operandi para tersangka untuk memperoleh uang dari korban melalui pemerasan.
Iman menjelaskan penyidik juga belum menerima laporan ataupun alat bukti yang dapat memperkuat klaim bahwa ketiga karyawan tersebut benar-benar melakukan pencurian.
Sebelumnya diketahui pemilik percetakan yang kini menjadi tersangka sempat melaporkan tiga pegawainya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan berkaitan dengan dugaan pencurian dan hingga kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Kasus ini bermula ketika tiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp250 juta. Setelah tuduhan itu muncul, ketiganya diduga disekap selama 21 hari.
Selama berada dalam penyekapan, para korban disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi. Mereka diborgol pada bagian kaki dan bahkan tidak diberi makan selama tiga hari.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para tersangka saat ini berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sambil menjalani pemeriksaan intensif.
Ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, yakni AI, S, AYL, CML, MML, NHJ, serta II. Penahanan dilakukan secara bertahap pada akhir Juni 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya terkait dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan seseorang, pemaksaan, dan penganiayaan.
