
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penurunan harga produk elpiji nonsubsidi, Bright Gas, yang mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi berkala perusahaan guna menyesuaikan dengan dinamika pasar serta memastikan harga tetap kompetitif bagi konsumen.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan komitmen perusahaan untuk menghadirkan produk LPG yang terjangkau namun tetap berkualitas tinggi. Menurutnya, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor pasar global dan mekanisme internal yang berlaku.
“Penyesuaian harga Bright Gas dilakukan melalui evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar, serta tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Rabu (15/7).
Rincian Penurunan Harga Bright Gas
Berdasarkan data yang dirilis, penurunan harga mencakup dua varian utama Bright Gas, yakni kemasan 5,5 kg dan 12 kg. Berikut adalah rincian perubahan harga jual agen untuk wilayah Pulau Jawa:
| Varian Produk | Harga Lama (Rp) | Harga Baru (Rp) | Selisih Penurunan |
|---|---|---|---|
| Bright Gas 5,5 kg | 107.000 | 103.000 | 4.000 |
| Bright Gas 12 kg | 228.000 | 220.000 | 8.000 |
Perlu dicatat bahwa harga tersebut merupakan harga jual di tingkat agen untuk wilayah Pulau Jawa. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa, harga dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan dan biaya distribusi yang berlaku di masing-masing daerah.
Meskipun terdapat penurunan harga, Pertamina menegaskan bahwa kualitas layanan dan keamanan produk tidak akan berkurang. Bright Gas tetap diposisikan sebagai produk gas elpiji nonsubsidi yang aman dan praktis untuk kebutuhan rumah tangga modern. Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan minat penggunaan LPG nonsubsidi yang lebih berkualitas di tingkat konsumen akhir.
