
Polisi menangkap dua pria berinisial ED dan MFJ yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual hasil curian tersebut untuk membeli narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Firmansyah kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, petugas kemudian menemukan keberadaan ED di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim Iptu A Iman Fathurahman.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya, polisi menemukan sebuah kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk membobol kunci sepeda motor korban.
Dalam proses interogasi, ED mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama MFJ. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di wilayah Tegal Alur, Kalideres.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Bongkaran, Cengkareng, dengan harga sekitar Rp3,1 juta. Uang dari penjualan kendaraan itu kemudian digunakan untuk membeli narkotika serta obat-obatan terlarang.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario yang digunakan saat beraksi, kunci T, pakaian yang dipakai ketika melakukan pencurian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas tindakan mereka, ED dan MFJ dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
