MAKALU2004 — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
“KPK tetap menghormati putusan PK (peninjauan kembali) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan mengingat tidak adanya upaya hukum yang dapat dilakukan KPK sebagai bentuk keberatan terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK terpidana sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, sehingga memotong vonis yang bersangkutan.
“Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Pidana Denda
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti atau subsider dengan pidana 6 bulan kurungan.
MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto, sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Divonis 15 Tahun Penjara
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018, dan langsung menyatakan menerima vonis serta tidak mengajukan banding.
Namun, pada pertengahan tahun 2019, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.