MAKALU2004 — Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat (AS) masih berlanjut. Ada peluang sejumlah komoditas strategis Indonesia dikenakan tarif di bawah 19 persen bahkan 0 persen.
Negosiasi akan dieratkan pada komoditas sumber daya alam yang tidak diproduksi di Negeri Paman Sam. Misalnya, kelapa sawit, kakao, hingga beberapa komponen industri.
“Produk-produk itu antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, dan juga produk mineral lainnya termasuk juga komponen pesawat terbang dan juga komponen daripada produk industri di kawasan industri tertentu seperti di free trade zone,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Asal tahu saja, dalam perkembangan negosiasi terakhir, komoditas asal Indonesia akan dikenakan tarif impor masuk AS sebesar 19 persen. Namun, masih ada ruang negosiasi lanjutan yang menyasar komoditas-komoditas tadi agar bisa mendapat tarif lebih rendah.
Airlangga menegaskan, Presiden AS Donald Trump turut mempertimbangkan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang tidak dikenakan tarif masuk dalam perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa.
“Amerika juga melihat bahwa Eropa memberikan kita CPO itu 0 persen dalam IEU CEPA, jadi beberapa itu menjadi tolok ukur,” ucap dia.
Lembar Fakta Kesepakatan Dagang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5294078/original/028246800_1753350369-1000071228.jpg)
Sebelumnya, Gedung Putih melalui situs web-nya pada Selasa (22/7/2025) merilis dokumen berjudul “Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah.”
Lembar fakta tersebut dibuka dengan pernyataan, “Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia—akses yang sebelumnya dianggap mustahil—dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS.”
Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen.
Terkait penghapusan hambatan tarif disebutkan, “Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi.”
Standar Ketenagakerjaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5277957/original/042803700_1752051079-AP25189618341984.jpg)
Sementara itu, dalam hal meningkatkan standar ketenagakerjaan disebutkan, “Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa serta menghapus ketentuan-ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif.”
Lembar fakta itu juga menyebut, “Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengamankan manfaat bagi pelaku usaha dan pekerja AS.”
Data Pribadi dalam Lembar Fakta Rilisan AS
Salah satu ketentuan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS adalah berkaitan dengan isu perlindungan data pribadi.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi lembar fakta tersebut.