Pernah nggak kamu ngerasa kesel pas dituduh nyolong pulpen padahal kamu cuma minjem? Nah, bayangin kalau tuduhannya bukan cuma pulpen, tapi rumah, mobil, atau tabungan seumur hidup, cuma gara-gara angka di rekening kamu dianggap "nggak wajar" sama orang lain. Itulah kira-kira drama yang lagi dibahas seru di Senayan terkait RUU Perampasan Aset. Baru-baru ini, Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, datang ke rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI buat ngingetin satu hal krusial: "Woi, hati-hati! Harta nggak wajar itu belum tentu hasil kejahatan, lho."
Mengapa Harta "Nggak Wajar" Itu Kayak Tebak-tebakan Berhadiah?
Bayangin kamu punya temen yang tiba-tiba beli mobil sport mewah. Kamu mungkin mikir, "Waduh, jangan-jangan dia pesugihan atau korupsi nih?" Tapi ternyata, setelah ditelusuri, dia baru aja dapet warisan dari kakeknya yang punya kebun kelapa sawit luas banget. Nah, kalau negara langsung main sikat aset si temen kamu itu cuma gara-gara dia nggak punya slip gaji yang fantastis, ya kacau dong!
Inilah yang disebut Yerikho sebagai illicit enrichment atau bahasa gampangnya, kekayaan yang nggak nyambung sama profil penghasilan. Di banyak negara, isu ini sebenernya udah jadi perdebatan panjang. Di Portugal misalnya, aturan model begini pernah dianggap inkonstitusional karena dianggap main "hantam kromo" tanpa peduli sama Asas Praduga Tak Bersalah. Mirip kayak polisi yang nangkep pengendara motor karena dianggap kebut-kebutan, padahal dia lagi buru-buru bawa pasien ke UGD. Konteks itu penting, guys!
Membedah Isi Kepala RUU Perampasan Aset
Kalau kita ngomongin hukum dan kebijakan, seringkali bahasanya bikin pusing tujuh keliling. Tapi intinya, RUU Perampasan Aset ini dirancang buat jadi "senjata" pemerintah buat ngejar harta hasil korupsi yang disembunyikan. Masalahnya, gimana cara bedain orang kaya beneran sama orang kaya hasil "nyolong" uang rakyat?
IMC ngusulin supaya prosesnya jangan kayak main judi slot—asal klik langsung dapet. Harus ada tahapannya. Pertama, aparat harus nemuin yang namanya Tanda Awal Objektif. Ini kayak detektif yang lagi ngumpulin bukti di TKP. Apakah dia pake nama orang lain (nominee)? Apakah ada transaksi mencurigakan yang muter-muter kayak komidi putar? Kalau ada bukti kuat, baru deh kita bisa lanjut ke langkah berikutnya. Tapi ingat, jangan langsung main sita! Pemilik aset wajib dikasih kesempatan buat "klarifikasi". Ibarat ujian sekolah, kasih kesempatan buat tunjukin "kunci jawaban" atau asal-usul hartanya.
Analogi "Rumah Warisan" vs "Jabatan Basah"
Coba deh bayangin seorang pejabat eselon yang gajinya mungkin cuma cukup buat cicilan KPR, tapi gaya hidupnya bak sultan. Kalau cuma dilihat dari gaji, emang kelihatan aneh. Tapi, gimana kalau istrinya ternyata pebisnis sukses, atau orang tuanya adalah konglomerat yang udah kaya dari zaman dulu?
Di sinilah Yerikho ngasih peringatan keras. Jangan sampai karena seseorang punya Jabatan Publik, semua hartanya otomatis dicurigai sebagai hasil gratifikasi. Penting untuk membedakan mana harta yang emang hasil "jerih payah" sebelum menjabat, dan mana harta yang hasil "nakal" selama menjabat. Kalau kita nggak punya batasan yang jelas, ini bakal bahaya banget buat integritas sistem hukum kita. Jangan sampai niatnya mau berantas korupsi, eh malah jadi alat buat menindas orang yang emang udah kaya dari lahir. Itu sih namanya salah kaprah!
Tantangan di Negeri Transaksi "Cash is King"
Salah satu poin menarik yang disinggung IMC adalah budaya kita yang masih unik. Di Indonesia, transaksi tunai alias cash masih jadi raja. Beda sama negara maju yang apa-apa tinggal tap kartu atau pakai QRIS. Di kampung-kampung atau pasar tradisional, jual beli tanah atau emas seringkali nggak pake nota formal, apalagi invoice digital.
Ini yang bikin sistem pendataan kita agak "rempong". Kalau semua transaksi harus tercatat rapi di sistem digital, mungkin gampang buat dilacak. Tapi faktanya? Sistem pendataan kita masih sering "berdebu". Jadi, kalau RUU Perampasan Aset dipaksain tanpa liat realita budaya transaksi kita, bisa-bisa rakyat kecil yang jujur malah jadi korban salah tangkap. Ingat, literasi keuangan itu penting banget, tapi kita nggak bisa memaksakan standar digital ke masyarakat yang masih memegang teguh cara tradisional.
Jangan Sampai Ada "Oknum" yang Main Mata
Kita harus jujur, tantangan terbesar dari setiap aturan baru adalah implementasinya. Yerikho juga nyentil soal oknum aparat penegak hukum yang bisa aja "salah gunakan wewenang". Bayangin kalau aturan ini malah dipakai buat "meres" orang kaya atau buat kepentingan politik tertentu. Wah, itu sih namanya senjata makan tuan!
Makanya, IMC minta supaya setiap tahap, mulai dari Pemblokiran, Penyitaan, sampai Perampasan Final, punya standar operasional prosedur (SOP) yang transparan. Harus ada kontrol yang ketat. Kalau misalnya di tengah jalan ternyata terbukti harta itu halal, negara harus punya mekanisme buat balikin aset tersebut plus ganti rugi. Jangan sampai prosesnya cepat pas nyita, tapi giliran balikin aset yang bukan haknya, malah jadi ribet kayak urusan birokrasi yang nggak kelar-kelar.
Belajar dari Australia dan Inggris
Negara maju seperti Inggris dan Australia udah punya yang namanya Proceeds of Crime Act. Mereka pun menerapkan aturan perampasan aset dengan sangat hati-hati. Di sana, perampasan aset seringkali dijadikan pelengkap buat kasus korupsi atau pencucian uang.
Intinya, kita nggak perlu buru-buru meniru mentah-mentah sistem luar negeri. Kita butuh aturan yang "lokal banget"—sesuai sama kondisi hukum dan sosial di Indonesia. Kita mau koruptor miskin, tapi kita nggak mau orang jujur jadi korban. Itu kuncinya.
Kesimpulan: RUU yang Adil, Bukan yang Asal
Jadi, apa kesimpulannya? RUU Perampasan Aset itu emang perlu banget buat bikin para tikus berdasi takut. Tapi, semangat buat berantas korupsi nggak boleh menabrak hak asasi manusia. Kita butuh aturan yang punya "rem" dan "gas" yang seimbang.
IMC udah ngasih warning yang sangat masuk akal:
- Bedakan antara harta hasil korupsi dengan harta warisan atau hasil bisnis halal.
- Berikan ruang pembuktian bagi pemilik aset, jangan langsung main sikat.
- Perbaiki sistem pendataan nasional supaya nggak asal tebak.
- Awasi aparat supaya nggak ada penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, hukum itu dibuat buat menciptakan keadilan, bukan ketakutan yang nggak jelas. Semoga para pembuat kebijakan di Senayan bisa dengerin masukan ini dengan kepala dingin. Karena kalau aturan ini bener-bener disahkan, kita semua pengen merasa aman, bukan malah was-was kalau tiba-tiba tabungan di bank dianggap "nggak wajar" cuma karena kita beruntung dapet rezeki nomplok. Stay smart, stay critical, dan tetap pantau terus perkembangan RUU ini ya, Sobat Edukator!
