MAKALU2004 — KPP Madya Jakarta Utara mengadakan kegiatan edukasi pajak. Kegiatan tersebut membahas buku besar wajib pajak, yang dapat diakses melalui aplikasi Coretax DJP.
Donny Kurniawan dan Yofie Fardian, dua Fungsional Penyuluh dari KPP Madya Jakarta Utara, memberikan materi edukasi pajak tentang buku besar wajib pajak. Kegiatan tersebut diadakan pada 19 Maret 2025 di gedung KPP Madya Jakarta Utara.
Menurut Donny, yang dikutip dari situs web DJP pada hari Jumat (25/4/2025), “Poin dari live ini adalah bagaimana memahami buku besar yang ada di Coretax DJP. Harapannya, wajib pajak tidak bingung lagi tentang apakah tunggakannya sudah dibayar atau belum, dan lain-lain.”
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa buku besar wajib pajak terdiri dari lima kolom utama: debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa, dan saldo. Dia kemudian menjelaskan definisi umum dari tiap kolom.
Menurutnya, “Debit adalah semua kewajiban pajak kita sebagai wajib pajak, misalnya SPT Kurang Bayar, tunggakan Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kredit adalah hak pajak atau simpanan kita sebagai wajib pajak yang dapat digunakan untuk membayar pajak.”
Sementara itu, Yofie mengatakan bahwa debit tersisa adalah kolom yang menunjukkan sisa tunggakan atau saldo kewajiban yang belum dibayar. Dengan demikian, kredit tersisa adalah hak kita yang tersisa untuk membayar tunggakan pajak, dan saldo adalah selisih antara debit tersisa dan kredit tersisa.
Sehingga peserta dapat lebih memahami materi yang disajikan, petugas pajak juga memberikan contoh kasus dari materi buku besar tersebut pada kesempatan itu.
Yofie menjelaskan, “Kami berharap wajib pajak teredukasi terkait dengan Buku Besar Coretax DJP dan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.” (rig)
SUMBER NEWS.DDTC.CO.ID : Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar